
Jumat, 28 Oktober 2022, Kegiatan ini dilaksanakan di Aula BNN Propinsi Sumatera Utara yang merupakan Lanjutan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) terkait E-Mindik BNN;
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kemenkopolhukam bekerjasama dengan BNN RI, Polri, Kejaksaan RI, Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kemenkominfo, KPK, dan Bappenas;
Adapun tim dari BNN Kab. Serdang Bedagai yaitu:
– Kompol Antonius Pangaribuan (Kasi Pemberantasan BNN Kab. Serdang Bedagai)
– Henri Liranto Petrus S,E(Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNN Kab. Serdang Bedagai)
Pemateri hari ini yaitu Kasubdit Interdiksi BNN RI, Bapak Kombes Pol. Sugeng Suprijanto, SH, dan dari Kemenkopolhukam, Bapak M. Syafrial, S.H, S.I.K.
Arahan yg disampaikan yaitu:
– E-Mindik BNN sebagai pelaporan online yg sinkron ke Kemenkopolhukam nomor 2 terbanyak setelah kejaksaan
– Pada tutorial aplikasi E-Mindik disampaikan bahwa dokumen yg diajukan ditampilkan warna kuning bermakna belum di Approve, warna biru bermakna masih draft dan warna hijau sudah di appropve
– Diharapkan penyidik harus bergantian terlibat dalam penginputan pada aplikasi E-Mindik
– Kedepannya tahapan Penyidikan di tolak bila tidak melewati E-Mindik;