Skip to main content
Pemberantasan

BNN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI MENGAHDIRI UNDANGAN DARI KEJAKSAAN NEGERI SEI RAMPAH DALAM RANGKA PEMUSNAHAN BARANG BUKTI

Dibaca: 10 Oleh 18 Jul 2019November 22nd, 2020Tidak ada komentar
BNN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI MENGAHDIRI UNDANGAN DARI KEJAKSAAN NEGERI SEI RAMPAH DALAM RANGKA PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

 

Kepala BNNK Serdang Bedagai Drs. Adlin M Tambunan, M.H yang diwkili Aiptu Josua Sinaga “Analis Intelijen Taktis Pratam Sie. Pemberantasan“ Menghadiri Undangan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Narkotika dan Tindak Pidana Narkotika Serta Pidana Umum Lainnya di Kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Pada hari Kamis Tanggal 18 Juli 2019 sekira Pukul 11.00 Wib bertempat di hal Kejari Sergai telah dilakukan pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan Mesin Dindong, dengan cara di belender dan dibakar.

Dari 110 perkara yg ditangani Kejari sergai selama tahun 2019, 92 perkara adalah perkara Narkotika. Dalam kata sambutannya Kajari Sergai Jabal Nur, SH., M.H, mengatakan bukti keseriuasan kejari Sergai dalam mendukung pemberantasan Narkoba di Kab. Sergai telah menuntut hukuman mati dan telah inkrah terhadap 4 orang pelaku TP Narkotika. Acara Pemusnahan Barang Bukti tersebut dihadiri oleh Kapolres Sergai (diwakil oleh Kanit Narkotika), Ka BNNK Sergai Drs. Adlin M Tambunan, M.H (diwakili oleh Aiptu Josua Sinaga), Kakan Depak sergai, Siswa SMU, dan para undangan lainnya.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel