
Permasalahan narkotika telah membuat seluruh negara di dunia khawatir dan resah. Perkembangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba yang melanda dunia ini juga berimbas ke tanah air. Perkembangannya begitu pesat sehingga sangat mengkhawatirkan. Narkoba juga sudah menyebar sampai ke pelosok pedesaan dan telah mengorbankan ribuan bahkan jutaan jiwa anak bangsa akibat terjerat narkoba. Berdasarkan data yang ada di BNN, tidak satu Kabupaten/Kota di Indonesia yang terbebas dari masalah narkoba.
Mencermati perkembangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba akhir-akhir ini, telah mencapai situasi yang mengkhawatirkan, sehingga menjadi persoalan kenegaraan yang mendesak. Karena penyalahgunaan narkoba bukan hanya orang dewasa atau mahasiswa tetapi juga pelajar SMA sampai pelajar setingkat SD. Dikatakan, remaja merupakan golongan yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba karena selain memiliki sifat dinamis, energik, selalu ingin tahu, mereka juga mudah tergoda dan putus asa sehingga sangat mudah jatuh pada masalah penyalahgunaan narkoba.
Kondisi tersebut di atas menjadi dasar pemerintah menetapkan “Indonesia darurat narkoba”, dengan cara meningkatkan sosialisasi dan kampanye antinarkoba, meningkatkan penegakan hukum secara tegas dan tidak pandang bulu, sedangkan bagi yang sudah terlanjur menjadi penyalah guna narkoba disarankan untuk menjalani proses rehabilitasi dengan mendatangi tempat tempat Rehabilitasi baik itu milik Lembaga Pemerintah maupun milik Komponen Masyarakat. Di samping itu seluruh elemen masyarakat Indonesia dituntut untuk semakin gigih melakukan berbagai upaya strategis untuk menangani permasalahan narkoba di Indonesia.
Dengan hasil tersebut di atas khususnya berkaitan dengan pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2022, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Serdang Bedagai berkewajiban melaporkan Akuntabilitas Kinerja kepada Presiden melalui Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Serdang Bedagai sebagai lembaga pemerintah yang telah menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), berkewajiban melaporkan Akuntabilitas Kinerja ke Presiden melalui Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Laporan akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ini disusun sebagai akuntabilitas kinerja atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Narkotika Nasional Kabupaten Serdang Bedagai. Hal tersebut diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, serta atas Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.