
Bnn.go.id/Puslitdatin.go.id/Serdangbedagaikab.bnn.go.id. Kepala BNNK Sergai Drs. Adlin Tambunan, M.H melalui Kasi Pemberantasan BNNK Sergai, Kompol Antonius Pangaribuan bersama anggota melakukan penindakan diduga pengedar sabu, Muksan (41), warga Dusun III Desa Sena, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai, Kamis (6/2/2020), sekitar pukul 18.30 WIB.
Tersangka berhasil ditangkap, setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota BNNK Sergai yang dipimpin langsung Kompol Antonius Pangaribuan diduga adanya peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Tersangka an Muksan didaerah tersebut, Desa Sena Kec. Pegajahan. Tersangka ditangkap oleh Unit Pemeberantasan BNNK Sergai pada saat menunggu pembeli dirumahnya.
Pada saat penangkapan, Tersangka terlihat melakukan perlawanan kepada anggota BNNK Sergai dengan cara memanggil kelurganya dengan cepat keluarga dan masyarakat sekitar memenuhi lokasi mengkrumuni Personil BNNK Sergai, dengan sigap Kasi pemberantasan Kompol Antonius Pangaribuan mengambil tindakan memboyong tersangka langsung Ke Kantor BNNK Sergai guna menahan situasi yang tak terkendali.
Dari tangan tersangka, berhasil diamankan 2 (dua) buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus kotak rokok union, 4 (empat) buah plastik klip kosong dan uang kertas hasil penjualan sabu sebesar Rp.130.000. (seratus tiga puluh ribu rupiah).
Kini tersangka dan barang bukti, telah diamankan di kantor BNNK Sergai, guna proses penyidikan lebih lanjut.