
Kegiatan dibuka oleh Kepala BNNK Serdang Bedagai Ir. Pinondang Poltak Marganda, M.Si kemudian para tim yaitu Tim Hukum (KBO Sat Narkoba, JPU dan Penyidik BNN) melakukan asesmen dari segi hukum terhadap tsk. D. Setelah tim hukum selesai melakukan assesmen, kemudian dilanjutkan oleh Tim Medis.
Setelah asessment selesai dilaksanakan selanjutnya pada tgl 28 Mei 2021 melaksanakan kegiatan Case Conference di ruang rapat kantor BNNK Serdang Bedagai di ikuti oleh seluruh team TAT dan Staf Pemberantasan.
Tersangka D layak untuk dilakukan Rehabilitasi namun proses hukum tetap berlanjut sampai memiliki kekuatan hukum tetap.