
Kegiatan dibuka oleh Kompol Antonius kemudian para tim yaitu Tim Hukum (KBO Sat Narkoba, JPU dan Penyidik BNN) melakukan asesmen dari segi hukum terhadap tsk. an. DH als UA & IH als B. Setelah tim hukum selesai melakukan assesmen, kemudian dilanjutkan oleh Tim Medis.
Setelah asessment selesai dilaksanakan selanjutnya pada tgl 28 April 2021 melaksanakan kegiatan Case Conference di ruang rapat kantor BNNK Serdang Bedagai diikitin oleh seluruh team TAT dan Staf Pemberantasan.
Tersangka an. DH als UA & IH als B layak untuk dilakukan Rehabilitasi namun proses hukum tetap berlanjut sampai memiliki kekuatan hukum tetap.