
Kegiatan dibuka oleh Kepala BNNK Serdang Bedagai Ir. Pinondang Poltak Marganda, M.Si kemudian para tim yaitu Tim Hukum (KBO Sat Narkoba, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan Penyidik BNN) melakukan asesmen dari segi hukum terhadap tsk. DG dan RS.
Setelah tim hukum selesai melakukan assesmen, kemudian dilanjutkan oleh Tim Medis.
Setelah asessment selesai dilaksanakan selanjutnya pada tgl 21 Mei 2021 melaksanakan kegiatan Case Conference di ruang Kepala BNNK Serdang Bedagai diikuti oleh seluruh team TAT dan Staf Pemberantasan.
Tersangka an. DG dan RS layak untuk dilakukan Rehabilitasi namun proses hukum tetap berlanjut sampai memiliki kekuatan hukum tetap.