Skip to main content
Berita KegiatanPencegahan dan Pemberdayaan MasyarakatBerita Utama

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Serdang Bedagai menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba

Dibaca: 14 Oleh 27 Mar 2022Tidak ada komentar
Sei Rampah– Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Serdang Bedagai menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Sei Rampah– Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Serdang Bedagai menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba di Jerico stable Sei Rampah , Rabu 3 Maret 2022

Hadir dalam kegiatan itu, yang mewakili Camat Perbaungan yakni Kasi Pem, Kades Citaman Jernih beserta perangkat desa serta perwakilan dari instansi pemerintah yakni Dinas P2KBP3A, Kesbangpol, Dinas pendidikan, dinsos, dan Polres Sergai.

Kasubkor P2M BNN Sergai yang menjadi moderator dalam kegiatan itu, menjelaskan kegiatan ini bertujuan, untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan mengenai pentingnya membangun sistem ketahanan keluarga terhadap penyalahgunaan narkoba yang kemudian dimodifikasi dengan pelaksanaan Desa bersinar.

Selain itu, BNNK Sergai berharap kegiatan ini dapat mewujudkan sinergitas dan dukungan antar stakeholder terkait pelaksanaan Desa bersinar baik di lingkungan pemerintah, swasta, pendidikan dan juga masyarakat terkait pelaksanaan ketahanan keluarga pada Desa Bersinar untuk mewujudkan Kabupaten Serdang Bedagai yang bersinar untuk Indonesia bersih narkoba.

Kepala BNN Sergai yang menjadi narasumber memaparkan, Indonesia sudah darurat narkoba, seperti yang telah disampaikan oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Di Indonesia,Untuk menanggulangi penyalahguna dan peredaran gelap narkoba, negara sebenarnya sudah mempunyai suatu strategi yang disebut P4GN. P4GN, adalah strategi negara yang didesain untuk menanggulangi masalah narkoba, jadi bukan saja dari sisi pemberantasannya saja akan tetapi bagaimana upaya dalam pencegahannya.

Disebutkan, Permendagri No. 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi P4GN dan Inpres No. 2 Tahun 2020 perihal Rencana Aksi Nasional (RAN) yang mengamanahkan tentang penguatan P4GN.
UU No. 35 Tahun 2009, telah menyebutkan, dalam pelaksanaan P4GN, BNN sebagai leading sektor atau penggerak , namun dalam pelaksanaannya, P4GN merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa. “Saat ini, upaya untuk memobilisasi pelaksanaan P4GN.Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sei Rampah– Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Serdang Bedagai menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel